Minggu, 30 Juni 2013

Mengujicobakan Pelayanan Sosial dalam Proses Pendidikan


Kata “pelayanan sosial” merupakan kosakata baru dalam dinamika pembelajaran di Ruang Podjok. Kata ini menjadi ngetren setelah ada beberapa anggota keluarga Ruang Podjok yang tidak mengikuti kegiatan Ziarah dan Bakti Sosial di Ganjuran, Bantul, Yogyakarta. Pembaruan itu memang tidak mudah. Baru digulirkan sebentar saja, kata pelayanan sosial ini sudah menuai komentar di sana-sini. Dalam konteks ini, pelayanan sosial menjadi sebuah konsekuensi pilihan dari siswa-siswi yang memilih tidak ikut dalam Ziarah dan Bakti Sosial. Siswa-siswi tersebut memang diberi tugas khusus untuk memberikan pelayanan sosial di tempat yang telah ditentukan. Anggota keluarga Ruang Podjok yang mengikuti pelayanan sosial ini adalah Debi Perpitasari, Erna Yuniati, Ellanda Surya Kusuma, dan Yama Rucika Diana Sari.
Awalnya, pelayanan sosial yang direncanakan di panti jompo, namun berdasarkan kesepakatan bersama siswa-siswi yang akan melaksanakan, tugas pelayanan sosial dipindahkan ke panti asuhan. Panti asuhan yang dituju dalam pelayanan sosial tahun ini adalah Panti Asuhan Yayasan Anak Mandiri (Beth San) di Jalan Sidomukti, Cemani, Grogol, Sukoharjo. Banyak komentar di sana-sini tentang pelayanan sosial ini. Ada pula siswa-siswi yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak mau melaksanakan tugas ini sebagai konsekuensi atas pilihannya. Adakah kata “pelayanan sosial” itu menjadi sesuatu yang menyeramkan? Sebentar, kita tampaknya perlu memahami istilah ini secara benar terlebih dahulu.
Kata “pelayanan sosial” diterjemahkan dari kata asing “community service.” Pelayanan sosial adalah pelayanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan masyarakat atau sebuah lembaga. Pelayanan sosial ini berbeda dengan sukarelawan karena pelayanan sosial tidak selalu dilakukan secara sukarela. Pelayanan sosial dilakukan dengan berbagai alasan, yaitu 1) pemerintah memerlukan pelayanan sosial dari warga seperti wajib militer; 2) pengadilan memerlukan pelayanan sosial sebagai sanksi hukuman; 3) sekolah memerlukan pelayanan sosial tersebut sebagai persyaratan untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi. Di Amerika, pelayanan sosial ini menjadi syarat seseorang untuk lulus dari sekolah lanjutan. Di beberapa sekolah lanjutan di negara bagian Washington, seorang pelajar harus memiliki 200 jam pelayanan sosial untuk menerima ijazah. San Francisco Unified School District menuntut siswa sekolah lanjutan untuk memiliki 100 jam pelayanan sosial sebagai syarat kelulusan.
Pelayanan sosial juga dapat menjadi hukuman atau sanksi alternatif bagi para pelanggar hukum. Dalam hal ini, pelayanan sosial menjadi sarana rehabilitasi, sanksi sosial, atau denda. Dalam hal ini, pelayanan sosial selama jam tertentu menggantikan denda yang harus ditanggung dan pelaksanaan pelayanan sosial ini harus dicatat oleh pengawas pelayanan sosial. Pelayanan sosial sebagai sanksi alternatif ini dapat dilakukan dalam banyak hal, misalnya: seorang yang membuang sampah sembarangan harus melakukan pembersihan taman atau menyapu tepian jalan, seorang yang mabuk saat mengemudi harus memberikan pembinaan di beberapa sekolah tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk, seorang pengacara yang terhukum harus melakukan tindakan pembelaan hukum secara gratis bagi mereka yang tidak bisa membayar pengacara.
Praktek pelayanan sosial yang telah dilakukan sejauh ini memiliki beberapa manfaat. Pertama, mereka yang melakukan pelayanan sosial memiliki pengalaman bersentuhan di dunia nyata. Dengan demikian, pengetahuan dan kerampilan mereka bertambah sehingga dapat membuat mereka semakin trampil di dunia kerja. Kedua, mereka dapat berlatih bersosialisasi dengan orang lain. Kebanyakan pelayanan sosial membuat orang berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, mereka yang terlibat dalam pelayanan sosial bisa belajar berelasi secara lebih baik dengan orang lain.
Di Indonesia, pelayanan sosial belum begitu populer. Bangsa yang dahulu dikenal dengan bangsa yang ramah ini sekarang menjadi bangsa yang liar. Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa yang seharusnya ada dalam pendidikan – baik dalam keluarga maupun sekolah – adalah penerapan nilai kemurahan hati dan belas kasih. Namun, semuanya itu telah hilang. Yang tertinggal di sekolah, kampus dan birokrasi adalah semangat berebut, bukan semangat berbuat kebaikan (KOMPAS, 23 Juni 2013). Masih dalam media yang sama, Karen Armstrong – lewat bukunya Twelve Steps to a Compassionate Life (2010) – menyatakan bahwa dunia sedang terpolarisasi secara sangat berbahaya. Ada ketidakseimbangan yang mencemaskan antara kekayaan dan kekuasaan. Hal itu dapat membuat kemarahan, kebencian, keterasingan, dan keterhinaan meledak dalam kekejaman yang membahayakan. Menanamkan aspek belas kasih kepada kaum muda menjadi hal yang sangat penting dan berdampak sangat panjang.
Kesadaran untuk mau terlibat dalam pelayanan sosial perlu dilakukan melalui kegiatan sehari-hari yang sangat sederhana. Cara hidup yang mengedepankan belas kasih ini merupakan antitesis dari karakter hidup keji dan suka mencuri. Orang korupsi itu bermental miskin karena meskipun sudah berkecukupan masih merasa miskin terus menerus. Berbeda dengan orang yang bermental kaya, yang meskipun hidup pas-pasan tetap mau berbagi karena merasa hidupnya sudah cukup. Maka, perlulah kita mengenal apa yang dikatakan oleh Ibu Teresa dari Kalkuta, Sebarkanlah kasih kepadapun kamu pergi. Janganlah biarkan siapapun yang datang kepadamu pergi tanpa merasa lebih gembira.”

Gambar diambil dari http://www.xcelcorp.com/CMSFiles/community%20service.jpg